bikersonweb.com -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026,
Aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan SPMB adalah kebijakan yang telah disempurnakan.
Tujuan utamanya untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Berbagai perbaikan hadir di mekanisme seleksi hingga pemastian daya tampung sekolah bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Selasa (4/3/2025).
Kemendikdasmen terkait SPMB, berikut serba-serbi Aturan SPMB 2025 terbaru
- Filosofis-Kebijakan SPMB
Filosofis hadirnya SPMB sama dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Hal ini memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat.
SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dengan kebutuhan daerah secara spesifik. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bersifat lebih luas dan mencakup seluruh sistem penerimaan murid.
Dari pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Di SPMB, pemerintah daerah (pemda) dibagi kewenangannya untuk mengelola pendidikan.
Pemerintah provinsi akan mengelola pendidikan menengah (SMP dan SMA/SMK) serta pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota akan mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
2.Jalur SPMB
Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:
-Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.
-Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
-Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.